Sesuai Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 TAHUN 2014 Tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, BAB II Pasal 4 bahwa Stasiun meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Adapun Tugas Pokok Stasiun Meteorologi seperti termuat dalam Bab II pasal 6 adalah melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa dan tugas penunjang meliputi pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Stasiun Meteorologi menyelenggarakan fungsi:
- Pengamatan meteorologi,
- Pengolahan data meteorologi,
- Pelayanan informasi dan jasa meteorologi,
- Pemeliharaan alat meteorologi,
- Koordinasi/kerja sama,
- Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan stasiun.